En que año fue la primera guerra mundial
1. En que año fue la primera guerra mundial
Jawaban:
28 juli 1914 sampai 11 november 1918
Eropa, Afrika, Timur Tengah, Kepulauan Pasifik, Cina, dan lepas pantai Amerika Selatan dan Utara
dimenangkan sekutu
2. apa yang di maksut perosa
Jawaban:
alur pada cerita semoga membantu
Penjelasan:
maaf kalau salah :)
Jawaban:
Prosa adalah suatu jenis tulisan yang dibedakan dengan puisi karena variasi ritme yang dimilikinya lebih besar, serta bahasanya yang lebih sesuai dengan arti leksikalnya. Kata prosa berasal dari bahasa Latin "prosa" yang mengartikan "terus terang".
Penjelasan:
sekian terimakasi.
3. Siapakah Osamu Dazai?
Jawaban:
Osamu Dazai adalah penulis dari zaman Showa di Jepang. Nama aslinya Tsushima Shūji. Selain dikenal mengarang cerita pendek dan novel dengan gaya autobiografi, Dazai juga pernah menulis naskah sandiwara Shin Hamlet dan dongeng Otogizōshi.
Kelahiran: 19 Juni 1909, Kanagi, Goshogawara, Aomori, Prefektur Aomori, Jepang
meninggal : 13 Juni 1948, Tamagawa Aqueduct, Tokyo, Jepang
Sumber Web : Wikipedia.
maaf kalau salah dan semoga membantu
4. apa isi osamu serei?
terjawab di doc 1....
5. sebutkan isi osamu serei
Osamu Seirei Nomor 1 pasal 1 yang menjadi pokok dari berbagai peraturan tata negara pada waktu pendudukan Jepang. Undang- undang tersebut antara lain memuat hal-hal sebagai berikut:
Pasal 1 : Balatentara Nippon melangsungkan pemerintahan militer sementara waktu di daerah-daerah yang ditempatinya agar mendatangkan keamanan yang sentosa dengan segera.
Pasal 2 : Pembesar balatentara Nippon memegang kekuasaan pemerintah militer yang tertinggi dan juga segala kekuasaan yang dahulu berada di tangan gubernur jenderal.
Pasal 3 : Semua badan pemerintahan, kekuasaan hukum, dan undang-undang dari pemerintahan terdahulu tetap diakui sah untuk sementara waktu asalkan tidak bertentangan dengan aturan pemerintahan militer.
Pasal 4 : Balatentara Nippon akan menghormati kedudukan dan kekuasaan pegawai-pegawai yang setia kepada Nippon (Poesponegoro dan Notosusanto, 1990: 6).
Oendang-oendang oentoek sementara waktoe tentang Ken dan Si Pasal 1 Jang dimaksud dengan Ken dan Si dalam oendang-oendang ini, ialah Ken dan Si (dalam Si termasoek djoega Tokubetu Si, dibawah ini selanjoetnja demikian) sebagai badan-daerah jang mengoeroes roemah tangganja sendiri. Daerah Ken dan Si ialah sama sebagai daerah Ken dan Si sebagai daerah pemerintahan. Pasal 2 Ken dan Si ditetapkan djadi badan hoekoem dan mengurus pekerdjaan oemoem didaerahnja, demikian djoega mengoeroes pekerdjaan Ken dan Si jang ditetapkan dalam oendang-oendang, dibawah pengawasan kantor-kantor Pemerintah jang mengoeroes hal pemerintahan daerah, sesoeai dengan maksoed dan toejoean pemerintahan Balatentara jang sebenarnja. Pasal 3 Boeat soesoenan dan hak-hak Ken dan Si, serta tjara mendjalankan pemerintahan Ken dan Si dalam hal mengoeroes roemah tangganja sendiri, maka selain dari jang ditetapkan dalam oendang-oendang ini atau Gun seirei jang lain, masih berlakoe atoeran tentang Regentschap atau Stadsgemeente dahulu. Pasal 4 Kentyoo dan Sityoo masing-masing berkoeasa atas Ken dan Si serta djoega mendjadi wakilnja. Hak-hak jang dipegang oleh Regentschapsraad, Stadsgemeenteraad, College van Gecommitteerden, College van Burgemeester en Wethouders jang dahoeloe, dilakukan oleh Kentyoo dan Sintyoo, ketjoeali hal-hal jang ditetapkan dengan istimewa dengan Gun seirei. Pasal 5 Ken dan Si diawasi pertama oleh Syuutyookan, kedua oleh Gunseikan, akan tetapi Tokubetu Si semata-mata diawasi oleh Gunseikan. Dalam hal ini mengawasi Ken dan Si, hak-hak jang dipegang oleh Gouverneur Generaal, Provinciale Raad, College van Gedeputeerden, Gouverneur atau Resident jang dahoeloe, dilakukan oleh Syuutyookan (oentoek Tokubetu Si dilakukan oleh Gunseikan), djika tidak diadakan atoeran istimewa. Atoeran tambahan Oendang-oendang ini moelai berlakoe pada hari dioemoemkan. Djakarta tg. 29, bl. 4, th. Syowa 18 (2603) Panglima Besar Balatentara Dai Nippon
6. sebutkan isi osamu serei
Osamu Seirei No. 12 Oendang-oendang oentoek sementara waktoe tentang Ken dan Si
Pasal 1
Jang dimaksud dengan Ken dan Si dalam oendang-oendang ini, ialah Ken dan Si (dalam Si termasoek djoega Tokubetu Si, dibawah ini selanjoetnja demikian) sebagai badan-daerah jang mengoeroes roemah tangganja sendiri. Daerah Ken dan Si ialah sama sebagai daerah Ken dan Si sebagai daerah pemerintahan.
Pasal 2
Ken dan Si ditetapkan djadi badan hoekoem dan mengurus pekerdjaan oemoem didaerahnja, demikian djoega mengoeroes pekerdjaan Ken dan Si jang ditetapkan dalam oendang-oendang, dibawah pengawasan kantor-kantor Pemerintah jang mengoeroes hal pemerintahan daerah, sesoeai dengan maksoed dan toejoean pemerintahan Balatentara jang sebenarnja.
Pasal 3
Boeat soesoenan dan hak-hak Ken dan Si, serta tjara mendjalankan pemerintahan Ken dan Si dalam hal mengoeroes roemah tangganja sendiri, maka selain dari jang ditetapkan dalam oendang-oendang ini atau Gun seirei jang lain, masih berlakoe atoeran tentang Regentschap atau Stadsgemeente dahulu.
Pasal 4
Kentyoo dan Sityoo masing-masing berkoeasa atas Ken dan Si serta djoega mendjadi wakilnja. Hak-hak jang dipegang oleh Regentschapsraad, Stadsgemeenteraad, College van Gecommitteerden, College van Burgemeester en Wethouders jang dahoeloe, dilakukan oleh Kentyoo dan Sintyoo, ketjoeali hal-hal jang ditetapkan dengan istimewa dengan Gun seirei.
Pasal 5
Ken dan Si diawasi pertama oleh Syuutyookan, kedua oleh Gunseikan, akan tetapi Tokubetu Si semata-mata diawasi oleh Gunseikan. Dalam hal ini mengawasi Ken dan Si, hak-hak jang dipegang oleh Gouverneur Generaal, Provinciale Raad, College van Gedeputeerden, Gouverneur atau Resident jang dahoeloe, dilakukan oleh Syuutyookan (oentoek Tokubetu Si dilakukan oleh Gunseikan), djika tidak diadakan atoeran istimewa.
Atoeran tambahan Oendang-oendang ini moelai berlakoe pada hari dioemoemkan. Djakarta tg. 29, bl. 4, th. Syowa 18 (2603)
7. sebutkan isi osamu serei
samu Seirei Nomor 1 pasal 1 yang menjadi pokok dari berbagai peraturan tata negara pada waktu pendudukan Jepang. Undang- undang tersebut antara lain memuat hal-hal sebagai berikut:
Pasal 1 : Balatentara Nippon melangsungkan pemerintahan militer sementara waktu di daerah-daerah yang ditempatinya agar mendatangkan keamanan yang sentosa dengan segera.
Pasal 2 : Pembesar balatentara Nippon memegang kekuasaan pemerintah militer yang tertinggi dan juga segala kekuasaan yang dahulu berada di tangan gubernur jenderal.
Pasal 3 : Semua badan pemerintahan, kekuasaan hukum, dan undang-undang dari pemerintahan terdahulu tetap diakui sah untuk sementara waktu asalkan tidak bertentangan dengan aturan pemerintahan militer.
Pasal 4 : Balatentara Nippon akan menghormati kedudukan dan kekuasaan pegawai-pegawai yang setia kepada Nippon (Poesponegoro dan Notosusanto, 1990: 6).
Semoga bermanfaat :D
Osamu Seirei No. 12.
Oendang-oendang oentoek sementara
waktoe tentang Ken dan Si. Pasal 1.
8. Sebutkan isi osamu serei
pasal 1
Oentoek sementara waktoe, pekerdjaan Saikoo Hooin (Pengadilan Agoeng) den Saikoo Kensatu Kyuku (Kedjaksaan Pengadilan Agoeng) dihentikan, serta hal-hal jang termasoek dalam kekoeasaannja dioeroes menoeroet atoeran pasal 2 sampai pasal 6.
Pasal 2.
Perkara jang diadili lagi oleh Saikoo Hooin, jang dimaksoed dalam pasal 9, Oendang-oendang No. 34, tahoen 2602 (Osamu Seirei No. 3), jaitoe perkara jang telah diadili oleh Gunsei Hooin (Pengadilan Pemerintah Balatentera, ketjuali Kaikyoo Kootoo Hooin atau Mahkamah Islam Tinggi den Sooryo Hooin atau Pengadilan Agama, selandjoetnja demikian) dalamnja tidak tennasoek Kootoo Hooin (Pengadilan Tinggi) -,jang ada didaerah kekoeasaan Kootoo Hooin, diadili oleh Kootoo Hooin itoe dengan permoesyawaratan tiga orang hakim; akan tetapi djika dipandang perloe oleh Kootoo Hooin itoe, maka perkara itoe boleh dserahkan kepada Kootoo Hooin lain. Atjara mengadili perkara jang diadili lagi dan hal-hal jang perloe tentang oeroesan jang dimaksoed pada ajat diatas, heroes menoeroet petoendjoek Gunseikan.
Pasal 3.
Kekoeasaan Saikoo Hooin jang ditetapkan dalam pasal 157, Reglement op de Rechterlbke Organisatie" dilakoekan oleh Kootoo Hooin terhadap Gunsei; Hooin jang ada dalam daerah kekoeasannja. Kekoeasaan Saikoo Hooin jang. ditetapkan dalam pasal 162, „Reglement op de Rechterlijke Organiwtie" dilakoekan oleh Djakarta Kootoo Hooin.
Pasal 4
Kekoeasaan djabatan ketoea. Saikoo Hooin menoeroet atoeran kalimat penghabisan dalam ajat 2, pasal 5, Oendang-oendang No. 34, tahom 2602 (Owmu Seirei No. 30) dilakoekan oleh ketoea Kootoo Hooin.
Pasal 5
Kekoeasam djabaan ketoea Saikoo Kenwtu Kyoku, termasoek djoega kekoeawan tentang hal-hal jang ditetapkan lalam pasai 180 „Reglement op de Rechterlijke Organiwtie" dilakoekan oleh Gunseikaobu Sihoobutyoo atas perintah Gunseikm.
Pasal 6
Selain dari pada atoeran jang ditetapkan dalam pasal 2 sampai pasal 5, maka halhal jang termasoek dalam kekoesaan Saikoo Hooin, Saikoo Kensatu Kyoku atau kekoeasaan ketoenja masing-masing dilakoekan oleh Gunseikanbu Sihoobutyoo, atau Kootoo Hooin, Kootoo Kensatu Kyoku ataupoen oleh ketoea Kootoo Hooin atau Kootoo Kensatu Kyoku menoeroet petoendjoek Gunseilran.
Pasal 7
Oentoek mengoeroes segala sebahagian pekerdjaan Kootoo Hooin atau Kootoo Kensstu Kyoku, maka Gunseikan boleh menjoeroeh Simpankan, Kensatukan atau pegawai lain dari Kootoo Hooin atau Kensatu Kyoku oentoek bekerdja ditempat jang perloe, jang boekan tempat kedoedoekan Kootoo Hooin atau Kootoo Kensatu Kyoku.
Pasal 8
Dalam hal atjara mengadili parkara, maka hal-hal jang tidak dapat dioeroes menoeroet atoeran jang soedah-soedah haroes dioeroes menoeroet petoendjoek Gunseikan, demikian djoega hal-hal jang tidak dapat dioeroes menoeroet atoeran jang soedah-soedah delam hal oeroesan kehakiman jang lain dari pada atjara mengadili perkara.
Atoeran tambahan. Oendang-oendang ini moelai berlakoe pada tanggal 15, boelan 1, tahoen Syoowa 19 (2604) .
Djakarta, tanggal 14, boelan 1, tahoen Syoowa 19, (2604)
Saikoo Sikikan
9. Apa isi osamu serei?
Osamu Seirei No. 12 undang-undang untuk sementara waktu tentang Ken dan Si Pasal 1 yang dimaksud dengan Ken dan Si dalam undang-undang ini, ialah Ken dan Si (dalam Si termasuk juga Tokubetu Si, dibawah ini selanjutnya demikian) sebagai badan-daerah yang mengurus rumah tangganya sendiri. Daerah Ken dan Si ialah sama sebagai daerah Ken dan Si sebagai daerah pemerintahan. Pasal 2 Ken dan Si ditetapkan djadi badan hukum dan mengurus pekerjaan umum didaerahnya, demikian juga mengurus pekerjaan Ken dan Si yang ditetapkan dalam undang-undang, dibawah pengawasan kantor-kantor Pemerintah yang mengurus hal pemerintahan daerah, sesuai dengan maksud dan tujuan pemerintahan Balatentara yang sebenarnya. Pasal 3 susunan dan hak-hak Ken dan Si, serta cara menjalankan pemerintahan Ken dan Si dalam hal mengurus rumah tangganya sendiri, maka selain dari yang ditetapkan dalam undang-undang ini atau Gun yang lain, masih berlaku aturan tentang Regentschap atau Stadsgemeente dahulu. Pasal 4 Kentyoo dan Sityoo masing-masing berkuasa atas Ken dan Si serta juga menjadi wakilnya. Hak-hak yang dipegang oleh Regentschapsraad, Stadsgemeenteraad, College van Gecommitteerden, College van Burgemeester en Wethouders yang dahulu, dilakukan oleh Kentyoo dan Sintyoo, hal-hal yang ditetapkan dengan istimewa dengan Gun seirei. Pasal 5 Ken dan Si diawasi pertama oleh Syuutyookan, kedua oleh Gunseikan, akan tetapi Tokubetu Si semata-mata diawasi oleh Gunseikan. Dalam hal ini mengawasi Ken dan Si, hak-hak jang dipegang oleh Gouverneur Generaal, Provinciale Raad, College van Gedeputeerden, Gouverneur atau Resident jang dahoeloe, dilakukan oleh Syuutyookan (oentoek Tokubetu Si dilakukan oleh Gunseikan), djika tidak diadakan atoeran istimewa.
10. klo perosa itu apa sih??
sejenis puisi lama yg bersajak AB AB.
semoga bermanfaat....PROSA adalah karangan yang bebas tetapi ada juga yang mengikat pemakaian bahasanya.
definisi lain mengatakan bahwa
PROSA adalah bentuk kesusastraan yang bebas (berurai)artinya tidak terikat oleh aturan tertentu, seperti sajak dan irama.
smoga membantu :)
senang bisa membantu :)
jadikan aku yg terbaik ^_^
11. bahasa indonesia.penjelasan perosa
JAWABAN :
Prosa adalah suatu jenis tulisan yang dibedakan dengan puisi karena variasi ritme yang dimilikinya lebih besar, serta bahasanya yang lebih sesuai dengan arti leksikalnya. Kata prosa berasal dari bahasa Latin "prosa" yang artinya "terus terang".
Pengertian Prosa adalah suatu karya sastra yang bentuknya tulisan bebas dan tidak terikat dengan berbagai aturan dalam menulis seperti rima, diksi, irama, dan lain sebagainya.
12. Sebutkan apa isi osamu siere?
Pemerintahan di Jawa
Roda pemerintahan atas Pulau Jawa dilaksanakan oleh Tentara Ke-16 Angkatan Darai Jepang dengan pusat pemerintahannya di Jakarta. Sehari sebelum Kapitulasi Kalijati, tepatnya pada tanggal 7 Maret 1942, Panglima Tentara Ke-16 mengeluarkan Osamu Seirei Nomor 1 pasal 1. Osamu Seirei Nomor 1 pasal 1 yang menjadi pokok dari berbagai peraturan tata negara pada waktu pendudukan Jepang. Undang- undang tersebut antara lain memuat hal-hal sebagaiberikut.
Pasal 1 : Balatentara Nippon melangsungkan pemerintahan militer sementara waktu di daerah-daerah yang ditempatinya agar mendatangkan keamanan yang sentosa dengan segera.
Pasal 2 : Pembesar balatentara Nippon memegang kekuasaan pemerintah militer yang tertinggi dan juga segala kekuasaan yang dahulu berada di tangan gubernur jenderal.
Pasal 3 : Semua badan pemerintahan, kekuasaan hukum, dan undang-undang dari pemerintahan terdahulu tetap diakui sah untuk sementara waktu asalkan tidak bertentangan dengan aturan pemerintahan militer.
Pasal 4 : Balatentara Nippon akan menghormati kedudukan dan kekuasaan pegawai-pegawai yang setia kepada Nippon (Poesponegoro dan Notosusanto, 1990: 6).
13. contoh puisi menjadi perosa
contoh puisi judul BERMAIN PIANO
Tang ting ting ting
Jari jemari menari di atas tuts
melodi merdu mengalun
Do re mi fa
nada nada tercipta beriring
mengantar lagu yang kunyanyikan
saat kubermain piano
indah mengalun melodi terdengar
saat ku bermain piano
lagu merdu berhias dentingan
saat kubermain piano
Riang bahagia hatiku
JIKA DI UBAH MENJADI PROSA MENJADI :
tang ting ting terdengar suara ketika aku menekan tuts pianoku.suaranya sangat merdu.nada nada yang terdengar bernotasi do re mi fa.nada nada itu mengiringi lagu yang kunyanyikan.aku sangat senang bermain piano.ketika bermain piano,aku mendengar suara melodi yang indah.lagu yang kunyanyikan semakin merdu di iringi suara pianoku.aku sangat senang bermain piano
14. sebutkan isi osamu serei
Osamu Seirei Nomor 1 pasal 1 yang menjadi pokok dari berbagai peraturan tata negara pada waktu pendudukan Jepang. Undang- undang tersebut antara lain memuat hal-hal sebagai berikut:
Pasal 1 : Balatentara Nippon melangsungkan pemerintahan militer sementara waktu di daerah-daerah yang ditempatinya agar mendatangkan keamanan yang sentosa dengan segera.
Pasal 2 : Pembesar balatentara Nippon memegang kekuasaan pemerintah militer yang tertinggi dan juga segala kekuasaan yang dahulu berada di tangan gubernur jenderal.
Pasal 3 : Semua badan pemerintahan, kekuasaan hukum, dan undang-undang dari pemerintahan terdahulu tetap diakui sah untuk sementara waktu asalkan tidak bertentangan dengan aturan pemerintahan militer.
Pasal 4 : Balatentara Nippon akan menghormati kedudukan dan kekuasaan pegawai-pegawai yang setia kepada Nippon (Poesponegoro dan Notosusanto, 1990: 6).
Semoga bermanfaat :DUndang-undang yang dikeluarkan oleh Panglima tentara ke-16, tentara pendudukan jepang
15. kalau tidak mandi wajib diosa tidak?
dosa karena belum sucidosa.karena mandi wajib adalah salah satu syarat seseorang itu suci
16. Apa Isi Perosanya??? #TOLONG DI JAWAB
senang dan gembira horeee
17. sebutkan isi osamu serei!
Osamu Seirei No. 12 Oendang-oendang oentoek sementara waktoe tentang Ken dan Si
Pasal 1
Jang dimaksud dengan Ken dan Si dalam oendang-oendang ini, ialah Ken dan Si (dalam Si termasoek djoega Tokubetu Si, dibawah ini selanjoetnja demikian) sebagai badan-daerah jang mengoeroes roemah tangganja sendiri. Daerah Ken dan Si ialah sama sebagai daerah Ken dan Si sebagai daerah pemerintahan.
Pasal 2
Ken dan Si ditetapkan djadi badan hoekoem dan mengurus pekerdjaan oemoem didaerahnja, demikian djoega mengoeroes pekerdjaan Ken dan Si jang ditetapkan dalam oendang-oendang, dibawah pengawasan kantor-kantor Pemerintah jang mengoeroes hal pemerintahan daerah, sesoeai dengan maksoed dan toejoean pemerintahan Balatentara jang sebenarnja.
Pasal 3
Boeat soesoenan dan hak-hak Ken dan Si, serta tjara mendjalankan pemerintahan Ken dan Si dalam hal mengoeroes roemah tangganja sendiri, maka selain dari jang ditetapkan dalam oendang-oendang ini atau Gun seirei jang lain, masih berlakoe atoeran tentang Regentschap atau Stadsgemeente dahulu.
Pasal 4
Kentyoo dan Sityoo masing-masing berkoeasa atas Ken dan Si serta djoega mendjadi wakilnja. Hak-hak jang dipegang oleh Regentschapsraad, Stadsgemeenteraad, College van Gecommitteerden, College van Burgemeester en Wethouders jang dahoeloe, dilakukan oleh Kentyoo dan Sintyoo, ketjoeali hal-hal jang ditetapkan dengan istimewa dengan Gun seirei.
Pasal 5
Ken dan Si diawasi pertama oleh Syuutyookan, kedua oleh Gunseikan, akan tetapi Tokubetu Si semata-mata diawasi oleh Gunseikan. Dalam hal ini mengawasi Ken dan Si, hak-hak jang dipegang oleh Gouverneur Generaal, Provinciale Raad, College van Gedeputeerden, Gouverneur atau Resident jang dahoeloe, dilakukan oleh Syuutyookan (oentoek Tokubetu Si dilakukan oleh Gunseikan), djika tidak diadakan atoeran istimewa.
Atoeran tambahan Oendang-oendang ini moelai berlakoe pada hari dioemoemkan. Djakarta tg. 29, bl. 4, th. Syowa 18 (2603)
18. sebutkan isi osamu serei!
ketentuan" yang d buat oleh jepang/ UU jepang. (lidia aprianti s ) ^_^
19. buatlah 1 contoh perosa
Jawaban:
CONTOH PROSA : Hujan
Air yang perlahan lahan jatuh dan menjadikan percikan-percikan kecil di tanah yg tadinya kering,
Suara gemericik air yang seolah olah berirama.
Aroma tanah yang akan terkena hujan ataupun aku lebih suka menyebutnya bau hujan yang sangat menenangkan.
Aku memilih diam dan hanya menatap keluar jendela menikmati hujan yg turun, dengan atau tanpa pikiran yg entah dimana keberadaannya. Karena sepertinya itu yang lebih baik dilakukan daripada aku harus menghambur keluar dan membuat tubuhku terguyur hujan, seperti yang dulu sering aku lakukan ketika hujan, karena ketika itu hujan selalu mampu menyembunyikan air mata yang jatuh begitu deras bersama derasnya hujan. Tetapi bukankah sekarang lebih baik tersenyum menikmati hujan yang turun walaupun hati dan pikiran ingin menumpahkan semua bersama hujan? Biarkan semua tumpah dalam diam.
Ternyata aku begitu mencintai hujan.
Hujan yang pernah menahanmu, menahan kita untuk tetap berada di satu tempat itu walaupun tak ada lagi alasan kita untuk tetap duduk disana, tapi hujan memberikannya alasan.
Hujan yang pernah membuat aku medengar suaramu lebih lama,
Hujan yang pernah membuat aku melihat senyum dan tawa lebarmu lebih jelas karena aku selalu menyukai ujung mata yg berkerut itu ketika tersenyum lebar dan matamu yang semakin menyipit ketika tertawa.
Hujan yang membuat ku mengerti bahwa km orang yg sangat mensyukuri kedatangannya dan membenci mereka yg mengutuki turunnya hujan.
Mungkin km juga mencintai hujan sama sepertiku walaupun dengan alasan yang berbeda.
20. sebutkan isi osamu serei?
Osamu Seirei No. 12 undang-undang untuk sementara waktu tentang Ken dan Si
Pasal 1
yang dimaksud dengan Ken dan Si dalam undang-undang ini, ialah Ken dan Si (dalam Si termasuk juga Tokubetu Si, dibawah ini selanjutnya demikian) sebagai badan-daerah yang mengurus rumah tangganya sendiri. Daerah Ken dan Si ialah sama sebagai daerah Ken dan Si sebagai daerah pemerintahan.
Pasal 2
Ken dan Si ditetapkan djadi badan hukum dan mengurus pekerjaan umum didaerahnya, demikian juga mengurus pekerjaan Ken dan Si yang ditetapkan dalam undang-undang, dibawah pengawasan kantor-kantor Pemerintah yang mengurus hal pemerintahan daerah, sesuai dengan maksud dan tujuan pemerintahan Balatentara yang sebenarnya.
Pasal 3
susunan dan hak-hak Ken dan Si, serta cara menjalankan pemerintahan Ken dan Si dalam hal mengurus rumah tangganya sendiri, maka selain dari yang ditetapkan dalam undang-undang ini atau Gun yang lain, masih berlaku aturan tentang Regentschap atau Stadsgemeente dahulu.
Pasal 4
Kentyoo dan Sityoo masing-masing berkuasa atas Ken dan Si serta juga menjadi wakilnya. Hak-hak yang dipegang oleh Regentschapsraad, Stadsgemeenteraad, College van Gecommitteerden, College van Burgemeester en Wethouders yang dahulu, dilakukan oleh Kentyoo dan Sintyoo, hal-hal yang ditetapkan dengan istimewa dengan Gun seirei.
Pasal 5
Ken dan Si diawasi pertama oleh Syuutyookan, kedua oleh Gunseikan, akan tetapi Tokubetu Si semata-mata diawasi oleh Gunseikan. Dalam hal ini mengawasi Ken dan Si, hak-hak jang dipegang oleh Gouverneur Generaal, Provinciale Raad, College van Gedeputeerden, Gouverneur atau Resident jang dahoeloe, dilakukan oleh Syuutyookan (oentoek Tokubetu Si dilakukan oleh Gunseikan), djika tidak diadakan atoeran istimewa
Post a Comment